Pemprov Jabar Tunggu Surat Resmi Pemkot Bandung Terkait Rencana Pembongkaran Teras Cihampelas

Teras Cihampelas
Teras Cihampelas

BANDUNG — Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawa Barat masih menunggu surat permohonan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait rencana pembongkaran Teras Cihampelas. Hingga kini, Pemprov Jabar belum menerima pengajuan administrasi maupun kelengkapan perizinan yang diperlukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyatakan kesiapan untuk membantu proses pembongkaran. Namun, langkah tersebut baru dapat dilakukan setelah ada permohonan resmi dari Wali Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

“Pak Gubernur sudah menyampaikan, kami menunggu surat permohonan dari Wali Kota Bandung. Setelah itu baru Pak Gubernur menindaklanjuti sesuai permohonan tersebut,” ujar Herman, Minggu (18/1/2026).

Herman menegaskan, Teras Cihampelas merupakan aset milik Pemkot Bandung, sehingga seluruh tanggung jawab administrasi, perizinan, serta proses awal berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Asetnya milik Kota Bandung, maka tanggung jawabnya juga ada di Kota Bandung. Jika Kota Bandung meminta bantuan ke provinsi, tentu dipersilakan, tetapi proses di tingkat kota harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Terkait anggaran pembongkaran Teras Cihampelas, Herman menyebut hingga saat ini belum dapat dipastikan sumber maupun besaran biaya yang dibutuhkan. Menurutnya, perhitungan anggaran baru bisa dilakukan setelah Pemprov Jabar menerima surat resmi yang memuat rincian volume pekerjaan dan kebutuhan teknis.

“Sekarang suratnya belum ada. Kalau sudah ada permohonan, di situ akan dijelaskan volumenya dan kebutuhan lainnya, baru kami bisa menghitung anggarannya,” jelas Herman.

Ia menambahkan, Pemprov Jawa Barat pada prinsipnya siap membantu proses pembongkaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun tanpa adanya permohonan resmi dari Pemkot Bandung, Pemprov belum dapat mengambil langkah lanjutan.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat permohonan maupun kelengkapan perizinannya. Jadi silakan diselesaikan dulu di Kota Bandung. Kalau Pak Gubernur, prinsipnya siap membantu,” pungkasnya. (*)

Pos terkait