Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Disporapar Kota Sukabumi, Kejari Tunggu Hasil Audit

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Sukabumi menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Penetapan tersangka dugaan korupsi Disporapar Kota Sukabumi akan dilakukan setelah hasil audit resmi kerugian negara diterima.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan saat ini penyidik tengah menuntaskan penghitungan potensi kerugian negara dan memperdalam alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” ujarnya, Senin (13/10).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mengguncang Disporapar Kota Sukabumi, Kejari Selidiki Kebocoran Retribusi Wisata!

Kasus ini berawal dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan di Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Uang hasil pungutan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tersendat di tangan oknum selama periode 2023–2024.

Ade menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 15 saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas serta sejumlah pejabat pelaksana.

“Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, namun angka final masih menunggu hasil audit.

Baca Juga: Profil Letkol Inf Agung Ariwibowo, Santri Gontor yang Kini Jadi Dandim

“Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” jelas Ade.

Ia menambahkan, proses penyidikan sejauh ini berjalan lancar. Tim penyidik terus bekerja intensif mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana retribusi wisata. “Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, yang baru dilantik pada Agustus 2025 menggantikan pejabat sebelumnya, memilih tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Konflik Tembok Pembatas Berlarut Hingga 5 Tahun, Warga Puri Cibeureum Permai 2 Minta Pemkot

“Itu di luar ranah saya. Saya hanya fokus bekerja dan meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya kepada wartawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *