Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil

BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Putusan atas gugatan tersebut, disampaikan secara online melalui e-court pengadilan agama, Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan mengatakan, pokok dari gugatan Atalia terhadap Ridwan Kamil sudah dikabPengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia terhadap Ridwan Kamilulkan dan dapat diunduh oleh pihak Atalia selaku penggugat maupun Ridwan Kamil sebagai tergugat.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan Sopiyan.

Putusan ini, kata dia, belum inkrah. Para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan hukum banding, jika ada keberatan dengan putusan hakim.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah bermediasi di Bandung, pada Jumat 19 Desember 2025.

Mediasi keduanya dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung, ditemani mediator dari Pengadilan Agama dan kuasa hukum masing-masing atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan dan demi kenyamanan serta ketenangan penggugat dan tergugat.

Adapun hasil mediasi tersebut, secara umum intinya Ridwan Kamil menerima gugatan Atalia dan akan berpisah secara baik-baik. (*)

Pos terkait