Penikmat Kopi di Kota Sukabumi Siap-Siap Kena Pajak PB 1 hingga 5%, Begini Penjelasannya!

SUKABUMI – Pecinta kopi di Kota Sukabumi kini harus bersiap menghadapi kebijakan baru dari pemerintah daerah. Pemerintah Kota Sukabumi berencana menerapkan Pajak Badan (PB 1) bagi setiap konsumen yang membeli minuman di kedai kopi. Besaran pajak ini akan dimulai dari 5% dan akan diterapkan secara bertahap.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjelaskan bahwa PB 1 merupakan pajak yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah, dengan batas maksimal hingga 10%. Namun, masyarakat diminta untuk tidak langsung berpikir negatif atau menganggap kebijakan ini sebagai bentuk pemalakan.

“PB 1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Misalnya, kalau konsumen beli kopi seharga Rp15.000, maka dengan PB 1 sebesar 5%, akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PB 1 berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika dikombinasikan, konsumen akan membayar total pajak sebesar 15%, namun PPN merupakan pajak pusat, sedangkan PB 1 menjadi hak pemerintah daerah.

Nantinya, para pedagang kedai kopi akan menyetorkan PB 1 melalui aplikasi Pantas yang terhubung langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana tersebut kemudian masuk ke kas Pemerintah Kota Sukabumi.

Penerapan pajak ini juga telah dikomunikasikan dengan para pemilik kedai kopi di wilayah Kota Sukabumi. Hasilnya, para pelaku usaha menyatakan sepakat dan mendukung langkah pemerintah.

“Kami tidak ada masalah dengan para pedagang. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada semua pemilik kedai kopi. Tahun ini kita mulai dulu dengan 5%, dan ke depannya akan dievaluasi secara bertahap,” tambahnya.

Bobby juga meminta pengertian dan dukungan dari masyarakat terhadap kebijakan ini.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana kami bisa membangun? Berikan kami waktu untuk membuktikan bahwa pajak ini akan digunakan untuk pembangunan Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)

The post Penikmat Kopi di Kota Sukabumi Siap-Siap Kena Pajak PB 1 hingga 5%, Begini Penjelasannya! first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *