TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam aksi nyata, sebanyak 5.211 botol miras berbagai merek dimusnahkan bersama 352 knalpot brong pada (13/6/2025) siang di depan Pos Polisi Taman Kota.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tapi bagian dari komitmen nyata aparat dalam menjawab keresahan masyarakat.
Disaksikan langsung unsur Forkopimda, ulama, dan warga, barang bukti hasil razia beberapa bulan terakhir digilas dengan stum sebagai bentuk ketegasan aparat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa Polri tidak main-main dalam menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami ingin masyarakat tahu, ini bukan aksi simbolis. Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari miras dan knalpot bising,” tegasnya.
BACA JUGA : Langkah Tegas Wali Kota Tasikmalaya: Perda Dikuatkan, Satgas Miras Dibentuk
Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tahun 2025, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) gabungan TNI-Polri dan Pemkot Tasikmalaya.
“Yang pertama dilakukan 27 Februari, kedua 30 Maret, dan hari ini difokuskan pada miras dan knalpot brong. Ini bentuk konsistensi kami,” sambung AKBP Faruk.
Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan bila menemukan peredaran miras atau penggunaan knalpot tidak standar.
BACA JUGA : Darurat Miras di Kota Santri: 1.859 Botol Diamankan dari Mobil Mewah
“Kami akan terus melakukan penindakan. Ini bukan yang terakhir,” pungkasnya. (rzm)
The post Perang Terbuka, Polres Tasikmalaya Kota Hancurkan 5.211 Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bodong first appeared on Tasikmalaya Ku.