Perpanjang SIM Makin Mudah, Polres Sukabumi Buka Layanan di Bojong Cikembar Jumat Ini

Perpanjang SIM Makin Mudah, Polres Sukabumi Buka Layanan di Bojong Cikembar Jumat Ini

SUKABUMIPolres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Jumat (15/8/2025), layanan SIM Keliling akan hadir di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Bibir Calon Pengantin Bengkak Jelang Akad Nikah, Videonya Viral karena Santai dan Kocak

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dibawa:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

  • SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka prosesnya harus dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Layanan SIM Keliling ini menjadi bagian dari upaya Polres dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.(Sei)

The post Perpanjang SIM Makin Mudah, Polres Sukabumi Buka Layanan di Bojong Cikembar Jumat Ini first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *