TASIKMALAYA – Polemik status kepemilikan tanah dan bangunan Wisma Dewi yang berlokasi di Jl. Pancawarna No.10, Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kembali memantik gejolak di tengah masyarakat. Kamis (24/07/2025), sebanyak 10 aliansi yang tergabung dalam Forum Baraya Singaparna Raya bersama Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) menyuarakan penolakan keras terhadap proses lelang yang mereka anggap cacat hukum dan administrasi.
Aksi penolakan ini disampaikan dalam forum audiensi terbuka yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Bojong Koneng. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin, S.Pd., M.Si, dan turut dihadiri perwakilan dari sejumlah lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), ahli waris, saksi kunci, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Suasana audiensi berjalan dinamis, bahkan sempat memanas ketika Sekretaris Jenderal LBH PKGI, Ustadz Prabu, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris, meminta Rudi Ramdani, saksi kunci dalam sengketa kepemilikan Wisma Dewi untuk mengucapkan sumpah di hadapan forum. Langkah ini dilakukan demi menjamin keabsahan keterangan saksi dan mendorong transparansi proses hukum.
Dalam keterangannya, Ustadz Prabu menyebut bahwa sejak awal proses lelang sudah menyalahi prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa status tanah dan bangunan Wisma Dewi masih dalam kondisi sengketa yang seharusnya menunda atau bahkan membatalkan proses lelang oleh pihak manapun.
BACA JUGA : PUSAKA Audiensi ke DPRD Tasikmalaya: Soroti Anomali Penggunaan Dana BTT dan Proyek Cipatujah
“Bagaimana mungkin objek yang masih dalam sengketa bisa dilelang secara sah? Ini jelas-jelas cacat hukum,” tegas Ustadz Prabu.
Hal senada disampaikan oleh H. Asep Nendi, seorang ahli psikologi dari LBH PKGI, yang menyoroti lemahnya sikap lembaga negara seperti KPKNL dan OJK. Ia menilai, dua institusi negara tersebut terkesan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti proses lelang aset yang belum tuntas secara hukum.

Sementara itu, Ketua Umum LBH PKGI, Hartoni, mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum. Ia menyebut KPKNL, BPN, dan Bank BNI sebagai pihak-pihak yang perlu dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban, lantaran diduga telah merugikan kliennya.
Forum audiensi ini ditutup dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di antaranya pendalaman dokumen terkait proses lelang, pemanggilan pihak bank, serta kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh dugaan pelanggaran dalam kasus ini.
Polemik Wisma Dewi bukan sekadar perkara aset, namun juga mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola hukum dan administrasi aset di daerah. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari DPRD dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga hak warga yang merasa dizalimi. (LS)
<p>The post Polemik Lelang Wisma Dewi Makin Memanas, Forum Baraya dan LBH PKGI Desak DPRD Bertindak Tegas first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>