SUKABUMI – Dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap aparat kepolisian. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial JA dan Y ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban bernama Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diduga dijual ke China dengan modus pernikahan palsu. Saat ini, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, membenarkan penangkapan dua pelaku utama tersebut. Menurutnya, setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya betul, JA dan Y sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Rangga, Jumat (26/9/2025).
Rangga menjelaskan, peran JA dan Y sangat penting dalam sindikat ini. Keduanya diduga menawarkan pekerjaan di China kepada korban dengan iming-iming gaji tinggi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban awalnya dikenalkan kepada JA dan Y oleh dua orang lain yang juga terlibat dalam sindikat ini, yakni N dan I, yang dikenal melalui media sosial.
“Awalnya korban ditawari pekerjaan menjadi asisten rumah tangga di China. Setelah itu, korban dikenalkan kepada JA dan Y yang kemudian membawa korban ke Cianjur dan Bogor, lalu disekap selama dua minggu sebelum diberangkatkan ke China,” jelas Rangga.
Setelah tiba di China, korban dijemput oleh seorang pria berinisial TCC dan dibawa ke rumahnya di Guanzhao. Di sana, Reni dipaksa menjalani kehidupan seperti pasangan suami istri dan kerap mendapatkan ancaman. Korban juga tidak menerima gaji sedikit pun selama tiga bulan berada di China.
“Setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan dia sudah membeli korban dari JA dan Y. Bahkan, jika korban ingin pulang ke Indonesia, dia harus menebus dirinya dengan uang sebesar Rp200 juta,” ungkap Rangga.
Menurut Rangga, keluarga baru mengetahui keberadaan Reni sekitar Agustus 2025 setelah korban berhasil memberi kabar. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga akhirnya dua pelaku utama ditangkap di Cianjur.
Rangga dan keluarga korban mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap dua pelaku. Mereka berharap empat pelaku lainnya, termasuk N, I, dan TCC, segera ditangkap agar korban dan keluarganya mendapat keadilan.
“Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat, terutama kaum miskin dan marginal yang sering menjadi korban perdagangan orang,” tegas Rangga.
Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengatakan bahwa kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat.