CIMAHI – Kepolisian Resor Cimahi membongkar operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap aktivitas CS untuk enam dari tujuh situs judi online.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Cimahi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, penggerebekan berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi yang minim interaksi dengan lingkungan sekitar.
“Kedua fungsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi. Saat penangkapan, kami menemukan empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Niko menjelaskan, para tersangka berperan sebagai CS yang bertugas menerima keluhan pelanggan, memberikan akses ke situs judi online, serta membantu proses top up. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp 5,2 juta.
Polisi juga menyita dokumen kontrak kerja yang mengaitkan para tersangka dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation.
“Kami memiliki bukti kontrak kerja dan surat penugasan, salah satunya atas nama MAP. Pengembangan terhadap perusahaan ini masih terus berlangsung,” kata Niko.
Selain itu, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan reaksi positif methamphetamine dan benzodiazepine.
Berdasarkan pendalaman, dua tersangka diketahui telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru bergabung pada Januari 2026. Jumlah monitor yang lebih banyak dibandingkan personel mengindikasikan adanya rencana penambahan tenaga CS.
“Di lokasi kami juga menemukan tangkapan layar yang memperlihatkan pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram dan tautan akses situs judi,” ujar Niko.
Adapun tujuh situs yang dikelola para tersangka antara lain JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Cimahi turut melibatkan Polda Jawa Barat. Terkait dugaan keterkaitan dengan pihak luar negeri, Niko menyebut penyelidikan masih berjalan.
“Ada indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing. Namun, semuanya masih kami dalami,” ucapnya.*

















