Polres Cimahi Ungkap Kasus Aksi Sindikat “Mata Elang Gadungan”

CIMAHI – Aksi sindikat pencuri sepeda motor dengan modus pura-pura menjadi penagih utang alias “mata elang” (matel) terbongkar. Lima pelaku yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil dibekuk anggota Polres Cimahi.

Kelima pelaku masing-masing bernama Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), Davin Manopo (42), Puja Permana (38), dan Frezza Poncoario (34). Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14 unit sepeda motor hasil rampasan serta satu mobil yang digunakan untuk mencegat korban di jalan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan kendaraan seperti BAF, FIF, Adira Finance, dan sejumlah perusahaan leasing lainnya. Mereka mencegat pengendara secara acak di jalan raya dan menanyakan soal tunggakan cicilan motor.

“Mereka mengaku sebagai karyawan leasing, lengkap dengan atribut, lalu menanyakan apakah korban masih punya tunggakan. Setelah korban percaya, pelaku meminta ikut ke kantor pembiayaan. Begitu sampai, motor korban langsung dibawa kabur,” ujar Niko, Kamis 6 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beraksi selama setahun terakhir. Mereka menggunakan aplikasi tertentu untuk melacak kendaraan yang belum melunasi cicilan. Setiap motor hasil rampasan dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

“Sedikitnya sudah ada 50 motor yang mereka gelapkan dengan modus yang sama. Setiap unit mereka dapat keuntungan dua juta rupiah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka, Davin Manopo, mengakui hasil rampasan mereka langsung dijual ke penadah.

“Motornya dijual, kami dapat dua juta per unit,” akunya singkat.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu penadah yang menampung motor hasil kejahatan para pelaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *