SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online bagi masyarakat di wilayah selatan Sukabumi.
Layanan ini dijadwalkan pada Senin, (6/10/2025) dan akan berlokasi di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi.
Program ini bertujuan memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon dengan kebutuhan mendesak dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di lokasi layanan.
Perubahan Jadwal dan Lokasi
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan bahwa jadwal maupun lokasi SIM Keliling Online dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terdapat perubahan, Polres akan menyampaikan pengumuman resmi.
Polres mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat, mudah, dan praktis. Jangan lupa membawa seluruh dokumen yang diperlukan demi kelancaran pelayanan.(Sei)
The post Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling Online di Wilayah Selatan first appeared on Sukabumi Ku.