SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Pada Selasa, 15 April 2025, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Halaman Kantor Kecamatan Bojong Genteng, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Diharapkan, masyarakat yang berada di wilayah Bojong Genteng dan sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) atau SUKET yang masih berlaku
- KTP asli untuk ditunjukkan saat pendaftaran
- SIM A atau SIM C yang masih berlaku aktif (belum lewat masa berlaku)
Waktu Perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai dari 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah lewat, maka proses yang harus dilakukan adalah pembuatan SIM baru, yang hanya dapat dilakukan di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.
Catatan Penting:
Polres Sukabumi mengimbau warga untuk selalu memantau pengumuman resmi, karena jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa disebabkan oleh kondisi cuaca, kegiatan kepolisian mendadak, atau kendala teknis lainnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus dokumen penting berkendara. Pastikan semua syarat sudah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.(Sei)
The post Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling Berikut Jadwal dan Lokasi Terbarunya first appeared on Sukabumi Ku.