Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Cidahu, Kamis 14 Agustus 2025

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Cidahu, Kamis 14 Agustus 2025

SUKABUMIPolres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis, (14/8/2025), layanan ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diminta menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
  • Fotokopi dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Baca Juga : Curug Sawer, Permata Alam Sukabumi di Balik Jembatan Terpanjang Asia Tenggara

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah terlewati, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Polres mengajak seluruh masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga dokumen berkendara tetap valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sei)

The post Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Cidahu, Kamis 14 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *