
SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Alun-Alun Jampang Kulon. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, menyesuaikan dengan jumlah pemohon yang hadir di lokasi.
Melalui layanan ini, Polres Sukabumi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan SIM Keliling dibatasi setiap harinya.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket), serta masing-masing fotokopi dokumen tersebut.
Polres Sukabumi berharap kehadiran layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi.(SE)
The post Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Jampang Kulon first appeared on Sukabumi Ku.















