Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 106 Gram Sabu

TASIKMALAYA – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial L.A.R. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan L.A.R. merupakan hasil dari pengembangan kasus dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka ditangkap saat kedapatan memiliki dan membawa sejumlah besar narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Screenshot 20250711 123309 Instagram

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mencakup:

BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Satwa Langka: Dua Ekor Owa Jawa Berhasil Diselamatkan

* Dua buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut aluminium foil.

* Satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut lakban merah.

* Satu buah kotak kecil yang dibalut lakban putih, berisi dua buah plastik bening dengan dugaan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di saku jaket tersangka.

* Dua unit telepon genggam, masing-masing satu buah handphone merek Infinix dan satu buah handphone merek Vivo.

* Delapan buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut lakban coklat.

* Sebelas buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut aluminium foil.

* Satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut lakban merah.

* Satu buah plastik bening yang berisi biji ganja.

* Satu buah timbangan digital, yang mengindikasikan aktivitas transaksi narkotika.

* Dua bungkus plastik klip bening.

* Berbagai jenis lakban dengan warna berbeda, meliputi satu buah lakban warna hitam, satu buah lakban warna coklat, satu buah lakban warna putih, dan satu buah lakban warna merah.

* Satu buah buku catatan, yang kerap digunakan untuk merekap transaksi narkotika.

* Lima buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut aluminium foil.

Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 106 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan mengindikasikan peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Setelah penangkapan, tersangka L.A.R. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ruangan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik tersangka serta asal-usul barang haram tersebut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (LS)

<p>The post Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 106 Gram Sabu first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *