TASIKMALAYA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya memarahi ketua RT lantaran tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) mendadak viral di media sosial.
Dalam video itu, warga mempertanyakan alasan dirinya tidak lagi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sementara beberapa tetangganya diketahui masih menerima.
Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan kini sepenuhnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data tunggal sosial-ekonomi nasional.
“Penerima bansos sekarang ditentukan melalui sistem data nasional. Kami selalu mengingatkan masyarakat, dinas sosial, dan pendamping agar memahami mekanismenya,” ujar Asep Sopari, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan desil kesejahteraan, yang menjadi dasar penerima PKH dan bantuan lainnya, merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Pendamping PKH di lapangan hanya memastikan validasi sesuai kondisi sebenarnya.

“Tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kolaborasi antara Kemensos, pendamping, pemerintah desa, RT, RW untuk memastikan rasa keadilan dan transparansi,” tambahnya.
Asep mengingatkan bahwa warga dengan kondisi ekonomi yang sudah membaik harus memahami bahwa bansos diprioritaskan bagi mereka yang masih benar-benar membutuhkan.
“Kalau sebelumnya menerima tapi sekarang desilnya naik, harus introspeksi. Keberkahan itu bukan hanya dari menerima bantuan,” tegasnya.
Camat Tanjungjaya, Rahmat ZM, membenarkan bahwa video tersebut viral pada Selasa (25/11/2025). Ia menyebut pihak kecamatan langsung melakukan pengecekan bersama pendamping PKH.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa warga yang bersangkutan masuk desil 6, yang berarti berada pada kategori kesejahteraan menengah. Dengan status tersebut, ia tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos pemerintah pusat.
“Setelah diperiksa, kondisi ekonominya tergolong mampu. Pendamping juga sudah mencocokkan semua datanya,” jelas Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang menerima bansos. Surat undangan dan nama penerima dikirim langsung oleh pihak Pos berdasarkan data dari Kemensos.
“Setiap penerima mendapat undangan langsung dari Pos. Jadi kami tidak menerima daftar lengkapnya,” kata dia.
Ia menilai persoalan viral tersebut dipicu miskomunikasi. Warga mengira dirinya dicoret, padahal statusnya berubah karena verifikasi data terbaru.
Rahmat memastikan bahwa persoalan sudah diselesaikan. Warga bersangkutan telah mendapat penjelasan detail mengenai status kelayakannya.
“Alhamdulillah sudah selesai. Warga pun akhirnya memahami setelah dijelaskan,” tutupnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)



















