PT Clariant Klarifikasi Isu Jalan Desa dan Pastikan Pembangunan Jembatan Tegaldatar

SUKABUMI – PT Clariant Adsorbents Indonesia memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan berjudul “Fraksi Rakyat Kecam Sikap Arogan PT Clariant: Jalan Desa Bukan Milik Korporasi” yang dimuat di sukabumiku.id pada Selasa 21 Oktober 2025.

Hak jawab itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 070/HJ/CAI-DIR/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Antonius Pandu Wibowo, selaku Direktur Utama PT Clariant Adsorbents Indonesia.

Dalam surat tersebut, Clariant menyampaikan empat poin klarifikasi penting terkait status perusahaan, kesepakatan dengan desa, tuduhan arogansi, dan komitmen perusahaan terhadap pembangunan jembatan.

Bukan Perusahaan Tambang

Clariant menegaskan bahwa pihaknya bukan perusahaan tambang, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Perusahaan ini merupakan manufaktur kimia yang beroperasi berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20118 – Industri Kimia Dasar Organik dari Bahan Kimia Dasar yang Diproduksi Sendiri.

“Oleh karena itu, tuduhan bahwa Clariant menggunakan jalan tambang atau melakukan aktivitas pertambangan tidak benar dan menyesatkan publik,” dikutip dari surat hak jawab tersebut.

Ada Kesepahaman Bersama dengan Pemdes Neglasari Sejak 2011

Clariant juga menjelaskan adanya surat pernyataan kesepahaman bersama antara Pemerintah Desa Neglasari dan PT Süd-Chemie Indonesia (nama lama PT Clariant Adsorbents Indonesia) tertanggal 20 Februari 2011 dengan nomor 140/57-Pemdes/2011.

Dalam surat itu disebutkan bahwa:

  • Jalan antara Kampung Sirnahurip – Tegaldatar adalah jalan desa milik Pemerintah Desa Neglasari dan tidak diperkenankan berubah status kepemilikannya.
  • Akses jalan tersebut boleh dimanfaatkan oleh perusahaan untuk arus transportasi sesuai kebutuhan, dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan.
  • Sebagai kompensasi, perusahaan membangun Jembatan Tegaldatar untuk arus transportasi masyarakat.
  • Hal-hal lain yang belum tercantum akan dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan perusahaan sesuai prinsip saling menguntungkan

PT Clariant menegaskan, fakta tersebut menunjukkan tidak pernah ada penguasaan sepihak atas jalan desa.

“Kesepahaman ini ditandatangani bersama oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Camat Lengkong, Kapolsek, dan Danramil Lengkong,” tertulis dalam hak jawab PT Clariant.

Pengalihan arus warga saat itu disebut dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat karena adanya aktivitas industri berat di sekitar jalan tersebut.

Tuduhan Arogansi Dinilai Tidak Berdasar

Menanggapi tuduhan sikap arogan dan penolakan hasil musyawarah warga, Clariant menegaskan hal itu tidak sesuai fakta.

Sejak Jembatan Tegaldatar roboh akibat bencana alam pada 6 Maret 2025, perusahaan menyatakan kesediaan membangun kembali jembatan melalui program CSR.

Seluruh proses dilakukan secara transparan dan koordinatif dengan FORKOPIMCAM Lengkong, Pemerintah Desa Neglasari, serta perwakilan masyarakat Sirnahurip dan Tegaldatar.

Karenanya, pernyataan bahwa Clariant menolak hasil musyawarah warga atau mengabaikan hak masyarakat disebut keliru dan tidak berdasar.

Komitmen dan Progres Pembangunan

Clariant juga memaparkan sejumlah progres konkret sejak Juni hingga Oktober 2025, di antaranya:

  • 30 September 2025: Audiensi dan kesepakatan bersama Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, dan warga.
  • 15 Oktober 2025: Penetapan redaksi akhir perjanjian dan jadwal penandatanganan oleh FORKOPIMCAM Lengkong.
  • 21 Oktober 2025: Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Jalan dan Pembangunan Jembatan Tegaldatar antara Pemerintah Desa Neglasari dan PT Clariant Adsorbents Indonesia.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa jalan desa tetap dapat digunakan warga dengan memperhatikan keselamatan bersama. Warga diimbau mengikuti rambu dan ketentuan keselamatan yang disediakan perusahaan.

PT Clariant memastikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan bukti komitmen perusahaan dalam mendukung kepentingan publik. PT Clariant tidak menghambat proses pembangunan, melainkan menjadi inisiator dan pendana utama proyek jembatan demi kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *