Puluhan Reklame di Kota Sukabumi di Segel, Alasannya Seperti Ini

Reklame

SUKABUMI-– Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyegelan reklame yang ada di wilayah Kota Sukabumi. Penyegelan itu bukan tanpa alasan, tapi para pemilik reklame tidak membayar retribusi ruang milik jalan ( Rumija), memiliki izin PBG (Persetujuan Banan Gedung).

” Kita berharap agar pemilik reklame segera mengurus atau membayar retribusi Rumija,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat.

Dikatakan Ayi dalam penyegelannya itu menggunakan kain putih dan hitam. Hal itu untuk menandakan bahwa rekalame tersebut bisa diketahui oleh masyarakat mana saja yang belum mengurusi kewajibannya.

BACA JUGA: GMNI Soroti 100 Hari Kinerja Wali Kota Sukabumi Ayep – Bobby Ini Poin Nya!

“Banyak masyarakat yang bertanya kenapa ada imbauan di bawah reklame dan kenapa tidak ditutup kain hitam, karena biar masyarakat dan pemilik reklame tahu imbauan yang kami pasang,”ujarnya.

Pemilik reklame hampir kebanyakan sudah membayar pajak reklame termasuk sebagian mereka sudah mengantongi izin PBG. Namun untuk retribusi Rumija memang kebanyakan belum di bayar, dengan adanya instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame yang belum memiliki izin PBG maupun dari sisi retribusi penggunaan Rumija.

“Sudah jelas bahwa berdasarkan Persetujuan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2025, dimana penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukkan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp240.000/M2/ tahun, ini hasil koordinasi kami dengen bagain Hukum Setda Kota Sukabumi,”jelas Ayi.

Ketika di tanya kenapa reklame yang belum bayar retribusi Rumija kenapa tidak ditutup, Ayi mengatakan dari sisi pajak reklame mereka sudah membayar hanya saja retribusi Rumija belum.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir di Sukabumi Indah Plaza Berhasil Ditangkap

“Kalau ditutup media tayangnya kita salah juga, karena pemohon sudah membayar pajak reklame,”bebernya.

Ayi juga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas menertibkan reklame yang dianggap bahro dalam artian tidak punya izian Rumija dan PBG dan tidak membayar pajak reklame.

“Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu,”ungkapnya. (Lan/*)

The post Puluhan Reklame di Kota Sukabumi di Segel, Alasannya Seperti Ini first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *