PUSAKA Audiensi ke DPRD Tasikmalaya: Soroti Anomali Penggunaan Dana BTT dan Proyek Cipatujah

TASIKMALAYA – Pusat Studi Analisa & Kajian (PUSAKA) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025. Audiensi yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) ini bertempat di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan dihadiri oleh unsur Komisi I, II, III DPRD, serta perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat, dan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah.

Ketua PUSAKA, Khoerun Nasichin, dalam paparannya menyampaikan kekhawatiran atas penggunaan dana BTT yang menurutnya berpotensi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari total alokasi dana BTT sebesar Rp 28 miliar, pihak keuangan daerah menyatakan seluruh anggaran telah dikontrakkan, meski dalam neraca keuangan tercatat masih ada sisa Rp 17,9 miliar.

“Dana yang tersisa secara neraca itu sebenarnya sudah dialokasikan untuk kontrak dan tinggal menunggu proses pembayaran. Ini artinya, tidak ada lagi ruang fiskal untuk merespons kebutuhan darurat lainnya yang bisa saja muncul di sisa tahun anggaran,” kata Khoerun.

BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya Hentikan Sementara Belanja APBD 2025, BTT Rp28 Miliar Sudah Habis di Tengah Tahun

PUSAKA juga menyoroti salah satu realisasi penggunaan BTT yang dinilai paling janggal, yaitu proyek pengurugan laut dan pembangunan akses jalan di Kecamatan Cipatujah dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,2 miliar. Proyek ini dipertanyakan dari sisi legalitas penggunaannya karena menggunakan dana BTT yang seharusnya diperuntukkan bagi keadaan darurat.

pusaka1 e1753361161933
Pusat Studi Analisa & Kajian (PUSAKA) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya . Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Mastur, menyatakan bahwa proyek di Cipatujah tersebut tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan BTT.

“Penggunaan BTT harus sesuai dengan sifatnya yang darurat, mendesak, dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Namun, proyek pengurugan laut dan pembangunan jalan ini tidak masuk kategori itu,” tegas Mastur.

BACA JUGA : Dana BTT Jebol Sebelum Juli, Bupati Tasikmalaya Ajukan Audit ke BPKP Provinsi

Lebih jauh, perwakilan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengakui adanya kesulitan dalam melakukan audit terhadap proyek tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur serta pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.

Tak hanya itu, proyek yang berada di wilayah pesisir selatan Tasikmalaya tersebut disebut bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini, menurut PUSAKA, semakin menegaskan adanya kejanggalan dalam implementasi kebijakan anggaran yang berpotensi melanggar hukum.

“Fakta ini menunjukkan anomali dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Hal ini penting untuk ditelusuri secara hukum,” ujar Khoerun.

Atas dasar temuan tersebut, PUSAKA menyatakan akan melakukan kajian hukum mendalam guna mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah, regulasi terkait penggunaan dana BTT, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pelaksana kegiatan.

Kajian ini, menurut PUSAKA, bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PUSAKA juga menegaskan komitmennya dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jika hasil kajian mengindikasikan adanya unsur pelanggaran hukum, PUSAKA akan mengambil langkah lanjut dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Komitmen kami jelas, yaitu mengawal integritas tata kelola pemerintahan daerah melalui riset, edukasi publik, dan advokasi berbasis data,” ujar Khoerun.

Di akhir audiensi, PUSAKA mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan para pemangku kepentingan untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan demi terwujudnya iklim birokrasi yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab. (rzm)

<p>The post PUSAKA Audiensi ke DPRD Tasikmalaya: Soroti Anomali Penggunaan Dana BTT dan Proyek Cipatujah first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *