PWPIG Desak APH Usut Dugaan Mafia Sampah di Pasar Gedebage

BANDUNG – Persoalan penumpukan sampah di Pasar Induk Gedebage kembali mencuat. Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) mendesak aparat penegak hukum (APH) serta organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung mengusut dugaan praktik pengelolaan sampah bermasalah yang dinilai dibiarkan bertahun-tahun dan berkontribusi terhadap banjir di kawasan pasar.

PWPIG menilai akar persoalan berada pada lemahnya tanggung jawab pengelola pasar dari unsur swasta, meski iuran kebersihan atau karcis ditarik setiap hari dari pedagang.

Bacaan Lainnya

“Pedagang tiap hari ditagih karcis, tapi hak mereka tidak terpenuhi. Sampah tetap menumpuk dan tidak terangkut dengan baik,” ujar Ketua PWPIG, Agus Kustiana.

Akibat kondisi tersebut, PWPIG mengaku terpaksa turun langsung menangani sampah bersama CV Prosignal Karya Lestari, mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung yang bertugas di fasilitas pengolahan akhir sampah.

Pada Senin (12/1/2026), anggota PWPIG yang juga tergabung dalam tim collecting Prosignal melakukan pemilahan dan pewadahan sampah di area pasar guna mencegah pencampuran dan penumpukan. Namun, upaya tersebut disebut minim dukungan dari pihak swasta yang mengklaim sebagai pengelola pasar.

“Kami sampai beli kantong plastik sendiri. Harusnya sarana-prasarana disiapkan pengelola yang tiap hari menarik karcis,” kata Agus.

PWPIG menegaskan, pemilahan sampah seharusnya dilakukan sejak sumber, yakni di jongko pedagang. Sampah yang tercampur kerap menumpuk dan disalahartikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS), sehingga memicu warga luar pasar ikut membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kami berupaya mencegah ada tumpukan. Sampah kami pilah, kami karungin. Tapi ini sebenarnya tugas pengelola,” ujarnya.

Masalah lain yang disorot adalah keterbatasan armada pengangkut. Hingga kini, pengangkutan sampah sebagian besar mengandalkan kendaraan milik Prosignal, sementara pengelola pasar swasta disebut tidak menyediakan armada memadai.

“Mobil angkut dari pengelola tidak ada. Yang jalan justru mobil Prosignal, satu atau dua unit,” katanya.

Secara kewenangan, PWPIG menegaskan Prosignal hanya bertugas di tahap pengolahan sampah. Penyiapan bahan baku berupa sampah terpilah seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola pasar yang menarik iuran dari pedagang.

PWPIG merujuk Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2022, yang menyebut kewajiban pengelolaan sampah ditagihkan DLH kepada pengelola pasar, bukan langsung kepada pedagang. Dana kewajiban tersebut berasal dari keuntungan pengelola, seperti parkir, sewa jongko, dan cicilan kios.

Dalam pemantauannya, PWPIG menyebut terdapat dua pengelola di Pasar Induk Gedebage, yakni Perumda dan pihak swasta. Sampah yang kerap viral dan menumpuk disebut mayoritas berasal dari area yang dikelola swasta, sementara area Perumda relatif lebih terkendali.

“Bukan soal saling menyalahkan. Tapi yang menghasilkan sampah paling banyak harus bertanggung jawab,” tegas Agus.

Istilah “mafia sampah” yang disuarakan PWPIG merujuk pada dugaan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pasar, namun abai terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan. PWPIG menilai diperlukan ketegasan pemerintah kota dan penegak hukum untuk menghentikan praktik tersebut.

PWPIG juga mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 yang menjamin perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Kami berani bersuara karena ada perlindungan hukum. Masalah sampah ini sudah bertahun-tahun tidak selesai,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, PWPIG mendorong evaluasi mekanisme penarikan karcis kebersihan agar diiringi kewajiban pemilahan sampah dan pengawasan ketat terhadap pengelola pasar.

“Kalau pedagang sudah bayar, mereka merasa urusan sampah selesai. Di sinilah pengelola harus hadir, bukan lepas tangan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait