SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Swalayan yang baru disetujui bersama pemerintah daerah disusun dengan semangat keadilan bagi pelaku UMKM dan pasar tradisional.
Menurut Budi, revisi dalam Raperda tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan pasar swalayan tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dan tetap memberi ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang.
“Kita ingin ada keadilan di situ. UMKM dan masyarakat yang berjualan secara tradisional juga harus tertata dengan baik. Pasar swalayan jangan sampai mengganggu pasar tradisional,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Waduh! Sejumlah Pejabat Sibuk Main HP dan Tidur di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Ia menjelaskan, Raperda itu juga mengatur zonasi pendirian pasar swalayan agar penempatannya tidak merugikan pelaku usaha lokal.
“Ada beberapa pengaturan, termasuk soal zonasi wilayah. Nanti akan kita sosialisasikan secara utuh,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa meski saat ini belum ada batasan jumlah pasar swalayan di setiap kecamatan, kebijakan penataan akan dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan keseimbangan ekonomi daerah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui APBD 2026 dan Raperda Pasar Swalayan
“Kita ingin semua investor merasa aman dan nyaman, tetapi pasar tradisional serta UMKM juga harus tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui pengesahan Raperda ini, DPRD berharap ke depan pertumbuhan ekonomi modern dapat berjalan seimbang dengan ekonomi rakyat di Kabupaten Sukabumi.