SUKABUMI – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban dugaan salah tangkap yang berujung penganiayaan brutal. Keluarga korban menegaskan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice dan menuntut para pelaku diadili hingga tuntas.
Nenek korban, Ai Fatimah, yang juga menjadi pelapor resmi ke Polres Sukabumi, mengungkap bahwa meski sudah memberi maaf secara pribadi, kekerasan yang dialami cucunya terlalu kejam untuk dibiarkan.
“Kalau memaafkan sesama manusia itu wajib, tapi perlakuannya sudah tidak manusiawi. Kami ingin pelaku diadili seadil-adilnya, tidak ada damai,” tegas Ai, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan laporan resmi Nomor STBL/B/418/VIII/2025/SPKT/Polres Sukabumi, peristiwa terjadi Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Telegalega. Korban disebut mengalami pukulan bertubi-tubi dengan kayu di kepala, wajah, dan tubuh hingga memar dan robek.
Baca Juga: Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Alun-alun Jampang Kulon, Selasa 12 Agustus 2025
Sejumlah pelaku telah teridentifikasi, namun pelaku utama dilaporkan melarikan diri. Pemerintah daerah telah memberikan pendampingan langsung kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan para pelaku merupakan warga satu kedusunan dengan korban. “Proses masih tahap penyelidikan. Pelaku sudah terdeteksi dan kami jalankan sesuai SOP,” ujarnya.
Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang dalam hukum Indonesia termasuk tindak pidana serius. Penolakan keluarga terhadap jalur damai diyakini akan membuat perkara ini bergulir ke pengadilan untuk memastikan keadilan. (Ndiw)