SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan, Minggu (21/09/25).
Deklarasi ini digelar bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-6 komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menegaskan bahwa deklarasi ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2025, yang secara tegas melarang penggunaan dan peredaran knalpot brong di wilayah hukum Jawa Barat.
“Deklarasi ini merupakan langkah nyata kepolisian bersama masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Meski aturan sudah ditegaskan, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penjual dan pengguna knalpot brong masih bebas beredar di wilayah Sukabumi. Panji, pemilik bengkel sekaligus toko spare part motor di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong lantaran belum ada pengawasan ketat dari aparat.
“Kita masih jual sih, karena sampai saat ini juga belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual pasti menjual barang yang dicari konsumen, salah satunya knalpot racing atau brong,” ucapnya.
Pantauan di lapangan pun menunjukkan banyak kendaraan, baik motor maupun mobil, yang masih menggunakan knalpot brong.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa selain peran pemerintah dan aparat, kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan taat aturan juga sangat diperlukan agar pelarangan knalpot brong benar-benar efektif. (Ky)