Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Kawasan Zona Merah

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Operasi yang digelar pada Kamis (18/12/2025) ini berlangsung di tujuh ruas jalan protokol yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang turut memantau kegiatan, menjelaskan bahwa kawasan yang ditertibkan memang dilarang untuk aktivitas berjualan. Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, seperti trotoar untuk pejalan kaki, menjaga ketertiban, dan meningkatkan estetika kota.

Bacaan Lainnya

“Kawasan-kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan,” ujar Bobby.

Hasil dari operasi tersebut, terdapat 39 pelanggar, dengan 26 pedagang yang hadir dalam proses Tipiring. Menurut Wakil Wali Kota, penegakan hukum melalui jalur Tipiring ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi agar para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam prosesnya, Satpol PP berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, di mana besaran denda ditetapkan sepenuhnya oleh pengadilan dan disetorkan langsung ke kas negara.

Bobby Maulana menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat represif semata. Pemerintah Kota juga menyiapkan solusi jangka menengah bagi para PKL. Salah satu skema yang disiapkan adalah rencana pengembangan kawasan Cibeureum sebagai ruang publik sekaligus lokasi berjualan yang lebih tertib dan representatif.

“Ke depan, kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan ruang alternatif yang legal dan layak. Pemerintah Provinsi juga akan turut melakukan intervensi dalam mendukung penataan PKL ini,” jelasnya.

Melalui pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dan penyediaan alternatif ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pos terkait