SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor utama. Melalui layanan SIM Keliling, warga dapat mengurus perpanjangan SIM A dan C secara lebih praktis dan efisien.
Pada Rabu, 23 April 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku (SIM A atau SIM C)
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan pemerintah
Tata Cara Perpanjangan:
- Datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap
- Lakukan pemeriksaan kesehatan (jika tersedia) di lokasi
- Ikuti arahan petugas untuk proses administrasi dan foto SIM
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Satpas.
- Jangan menunda perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat ulang dari awal.
- Cek lokasi dan jadwal terbaru SIM Keliling di media sosial resmi atau situs web Polres Sukabumi.
Dengan layanan ini, Polres berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari pusat kota. Pastikan membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu agar terhindar dari antrean panjang.(Sei)
The post SIM Keliling Hadir di Pasar Parungkuda Sukabumi, Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangan first appeared on Sukabumi Ku.