SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Surade Hari Ini, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, layanan tersebut digelar di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/1/2026).

Layanan SIM Keliling ini disediakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya warga Surade dan sekitarnya, tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Dalam layanan ini, Polres Sukabumi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM keliling juga dapat digunakan untuk SIM yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di lokasi diminta menyiapkan:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku

  • KTP atau suket asli untuk ditunjukkan saat pendaftaran

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Surade Hari Ini, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait