SUKABUMI – Warga Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM kini semakin dimudahkan dengan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi.
Pada Sabtu (16/8/2025), layanan ini akan hadir di halaman Yomart Graha Setiabudi, Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
Syarat yang perlu dibawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Bila masa berlaku sudah lewat, proses penerbitan SIM baru hanya dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Dengan hadirnya layanan ini, warga Cidahu dan sekitarnya bisa memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas.(Sei)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 16 Agustus 2025 Hadir di Halaman Yomart Graha Setiabudi Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.