SUKABUMI – Perkara korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 mengungkap peran berlapis para terpidana, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana teknis, pengelola keuangan, hingga pihak penyedia jasa.
Dalam dokumen amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang diperoleh redaksi sukabumiku.id, para terpidana dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis pada masing-masing terdakwa dijatuhkan pada Senin, 2 Februari 2026.
Prasetyo AP, MSi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi sekaligus Pengguna Anggaran dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kendaraan. Dalam dakwaan jaksa, ia diduga mengarahkan kebijakan yang mengondisikan pemenangan penyedia tertentu serta meminta dan menerima aliran dana non-budgeter.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp355 juta. Dari jumlah itu, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga tersisa Rp255 juta yang wajib dibayar.
Peran teknis pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan melekat pada Teti Suryati selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam perkara ini, PPK disebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara memadai atas pekerjaan yang diklaim selesai, serta meloloskan spesifikasi pekerjaan yang tidak berbasis kebutuhan riil.
Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp65 juta. Sebanyak Rp10 juta telah dikembalikan, sehingga masih terdapat kekurangan Rp55 juta.
Haris Ramdan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bidang Pengelolaan Sampah disebut berperan dalam pengurusan administrasi pencairan serta turut terlibat dalam praktik manipulasi invoice yang berdampak pada membengkaknya nilai klaim pembayaran.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan dan penitipan uang.
Sementara itu, H Dandan Sopyan selaku penanggung jawab CV Daria sebagai penyedia jasa disebut memperoleh keuntungan dari pembayaran proyek pemeliharaan kendaraan operasional yang dalam dakwaan tidak sepenuhnya mencerminkan pekerjaan riil di lapangan. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti atas namanya dan sebagian dirampas untuk negara.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda para terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara pengganti akan diberlakukan sesuai amar putusan.















