BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat penataan kabel udara di ruang publik. Kali ini, perapihan jaringan fiber optik dilakukan di Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka, sebagai bagian dari migrasi ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.
Penataan dilakukan melalui pengendalian kabel udara yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan bahwa pemotongan kabel dilakukan sesuai prosedur dan bukan tindakan sepihak.
“Seluruh proses pengendalian kabel dilakukan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Mahyudin menjelaskan, program ducting merupakan kebijakan jangka panjang yang membutuhkan koordinasi intensif dengan seluruh operator telekomunikasi. Melalui penerapan sistem IPT, seluruh jaringan kabel yang sebelumnya terpasang di udara wajib dimigrasikan ke jalur bawah tanah.
Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan kesiapan teknis, komunikasi berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengendalian kabel udara ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada operator untuk melakukan migrasi secara mandiri.
“Batas waktu tiga bulan sudah diberikan. Jadi pengendalian berupa pemotongan kabel yang dilakukan hari ini telah sesuai dengan ketentuan Perwal,” tegas Mahyudin.
Ia juga memastikan, kabel-kabel yang dipotong merupakan jaringan yang sudah aktif dan telah terhubung melalui jalur bawah tanah, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan kepada masyarakat. Sementara kabel yang masih dalam tahap aktivasi tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) selaku mitra pelaksana program IPT. Program penataan jaringan ini ditargetkan berlangsung hingga 2027.
Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri, menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur IPT bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan siap dilakukan pengendalian kabel udara.
“Total saat ini sudah ada 36 ruas jalan yang jalur bawah tanahnya siap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 pembangunan IPT ditargetkan mencakup 65 ruas jalan, disusul tambahan sekitar 30 ruas jalan pada 2027. Dengan target tersebut, penataan jaringan kabel di Kota Bandung diharapkan rampung pada April 2027. (*)

















