SUKABUMI – Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menggegerkan Sukabumi. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun, berinisial TP, diduga menjadi korban kejahatan keji yang dilakukan oleh empat teman lelakinya sendiri. Ironisnya, setelah aksi bejat itu, para pelaku bahkan memvideokan dan menyebarluaskan rekaman tersebut di media sosial.
Laporan terkait insiden memilukan ini telah disampaikan ayah korban, Ikbal (39), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi pada Rabu (28/5). Ikbal menuntut keadilan atas pelecehan, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menimpa putrinya.
“Saya membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap anak saya selaku korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial UR, RY, RF, dan SP,” ujar Ikbal dengan nada pilu.
Menurut penuturan Ikbal, kejadian bermula saat TP hendak pergi belanja. Ia dicegat oleh teman lelakinya di sebuah tempat sepi, lalu dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sanalah TP dipaksa menenggak minuman keras jenis ciu. Setelah tak berdaya, ia diduga mengalami pelecehan dan penganiayaan. Puncaknya, para pelaku merekam aksi keji mereka dan nekat menyebarkannya di media sosial.
Baca Juga: Siap-siap Wali Kota Sukabumi Akan Rotasi Eselon II, Perubahan 60 hingga 70 persen
“Di rumah kosong itu anak saya dipaksa suruh minum-minuman keras jenis ciu. Lalu dia dipegang-pegang terus dilecehkan dan dianiaya serta divideokan kejadian tersebut dan memviralkannya di media sosial,” ungkap Ikbal.
Untungnya, kejadian tragis itu terhenti ketika paman korban melintas dan merasa curiga dengan aktivitas di rumah kosong tersebut. Setelah mengetahui apa yang terjadi, paman korban segera membawa TP pulang, sementara para terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Setibanya di rumah, TP awalnya tidak berani menceritakan insiden tersebut kepada ibunya. Ikbal sendiri baru mengetahui kejadian mengerikan ini dari seorang ustad. Setelah dibujuk, barulah TP berani mengungkapkan semua yang dialaminya.
Baca Juga: Kebun Dijarah Monyet, Petani Cireunghas Sukabumi Terancam Bangkrut
Pada malam setelah kejadian, Ikbal sempat mencoba mencari para pelaku yang kebetulan berada di sebuah warung. Namun, begitu menyadari kedatangan Ikbal, para pelaku langsung membubarkan diri.
Kini, Ikbal menaruh harapan besar pada pihak kepolisian agar kasus ini diusut tuntas. “Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Agus Murtado, membenarkan adanya laporan ini. “Untuk laporan masih kita proses dulu,” singkat Ipda Agus pada Kamis (29/5).
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran video. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan urgensi perlindungan yang lebih ketat. (Ndiw)
The post Siswi SMP di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan, Dipaksa Minum Miras Hingga Videonya Disebar! first appeared on Sukabumi Ku.