TASIKMALAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Arkilyz Kabupaten Tasikmalaya menyoroti terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah gerai Indomaret di Kaum, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna. Menurut Ketua Arkilyz, Rifki, sertifikat tersebut terbit hanya dalam waktu dua hari.
Rifki mengungkapkan, pada 5 Agustus 2025 pihaknya menerima data dari Bidang Bangunan Dinas PUTRPLH Kabupaten Tasikmalaya terkait daftar bangunan yang sedang memproses SLF. Dari data tersebut, nama Indomaret dimaksud tidak tercantum dan tidak sedang mengurus di dalam sistem SIMBG.
“Dua hari kemudian, 7 Agustus 2025, kami mendapat informasi SLF Indomaret sudah terbit. Aneh bin ajaib, hanya dua hari bisa selesai. Padahal sebelumnya tidak ada dalam daftar,” tegas Rifki.
Ia menambahkan, segel minimarket yang sebelumnya terpasang sudah dibuka, dan keesokan harinya kembali beroperasi. Menurutnya, hal ini menimbulkan dua kemungkinan, pihak Dinas PU memberikan data yang tidak benar atau ada pihak tertentu yang “menyulap” proses pengurusan SLF.
BACA JUGA : Lagi! Ribuan Warga Desa Pasirbatang Manonjaya Tuntut Kades Mundur, Diduga Korupsi Rp965 Juta
“Seolah tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan sesuai aturan dilangkahi. Yang lebih aneh lagi, bagaimana konsultan pengkaji teknis melakukan pengecekan jika bangunannya masih tersegel? Apa mereka punya jurus tembus dinding seperti di film mistis?” sindir Rifki, Jumat malam (15/8/2025).
Rifki juga mempertanyakan logika Tim Profesi Ahli (TPA) yang memverifikasi dokumen teknis hanya dalam dua hari.
“Wajar jika kami menduga ada konspirasi atau campur tangan pihak kuat di balik proses SLF ini. Kami minta pihak dinas terkait membuka data teknis secara formal dan sesuai hukum, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (rzm)
<p>The post SLF Indomaret Singaparna Terbit Kilat, Arkilyz: Aneh Bin Ajaib first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>