TASIKMALAYA – Polemik minimarket tak berizin di Kabupaten Tasikmalaya terus mencuat. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis lokasi pendirian, bukan izin operasional.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menerbitkan 138 rekomendasi teknis untuk minimarket. Namun ia menegaskan, rekomendasi tersebut baru sebagian dari proses perizinan yang harus dilalui pelaku usaha.
“Kami hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis lokasi. Izin operasional sepenuhnya kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Endang menjelaskan, rekomendasi teknis diberikan bila lokasi minimarket sesuai aturan, termasuk jarak yang aman dari pasar tradisional. Jika melanggar zonasi, rekomendasi tidak akan diterbitkan.
BACA JUGA : Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepsek SMAN 3 Tasikmalaya, Dugaan Pungli & Pelecehan Diselidiki
Terkait dugaan 47 minimarket ilegal, ia menyarankan konfirmasi langsung ke DPMPTSP. Menurutnya, pengawasan fisik bangunan menjadi ranah Dinas PUTRLH, sementara penindakan hukum terhadap minimarket ilegal adalah tugas Satpol PP.
“Penindakan sepenuhnya kewenangan Satpol PP. Kami hanya terlibat pada tahap awal, yaitu penerbitan rekomendasi teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Tasikmalaya kini tengah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern. Draf revisi sudah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Endang menilai revisi ini mendesak dilakukan, mengingat banyak perubahan sosial, ekonomi, dan tata ruang dalam lima tahun terakhir. Salah satu poin penting adalah penyesuaian aturan jarak minimarket dengan pasar tradisional, sesuai masukan Wakil Bupati Tasikmalaya yang meminta evaluasi menyeluruh.
“Pengaturan jarak minimarket dan pasar tradisional pasti akan menjadi poin utama dalam pembahasan revisi Perda ini,” pungkasnya. (rzm)
<p>The post Soal Minimarket Ilegal, Pemkab Tasikmalaya Kini Tengah Menggodok Revisi Perda first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>