Status Aset Jadi Alasan Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Operasional Masjid Raya Bandung

BANDUNG – Penghentian bantuan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan dan tata kelola aset keagamaan yang selama puluhan tahun melekat dengan identitas pemerintah daerah.

Pemprov Jawa Barat menyebut penghentian bantuan tersebut disebabkan oleh persoalan administratif, khususnya status Masjid Raya Bandung yang dinyatakan bukan aset milik pemerintah provinsi, melainkan tanah wakaf. Alasan ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana.

Bacaan Lainnya

Menurut Andrie, persoalan bermula dari perubahan struktur pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang memicu dinamika internal, menyusul klaim kewenangan penuh Nadzir berdasarkan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Karena ini tanah wakaf, maka yang berwenang secara hukum adalah Nadzir. Ketika Nadzir menyatakan akan mengelola penuh, secara administratif Pemprov tidak bisa lagi memberikan pembiayaan rutin,” ujar Andrie, Selasa (6/1/2025).

Namun, kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kontradiksi. Pasalnya, Masjid Raya Bandung selama ini diposisikan sebagai simbol keagamaan dan sejarah Provinsi Jawa Barat, termasuk perannya dalam peristiwa Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955. Selama bertahun-tahun, Pemprov juga tercatat memberikan dukungan operasional dan pemeliharaan, meski kini menyatakan masjid tersebut bukan asetnya.

Andrie mengakui, sebelum bantuan dihentikan, Pemprov sempat melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Namun karena Nadzir menghendaki pengelolaan segera, Pemprov memilih menarik dukungan dengan dalih kepatuhan terhadap aturan keuangan negara dan potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau bukan aset Pemprov dan dikelola penuh oleh Nadzir, kami tidak bisa lagi memberikan belanja rutin. Itu berpotensi jadi temuan,” katanya.

Di sisi lain, Pemprov mengakui telah mendorong Nadzir agar tidak tergesa-gesa mengambil alih pengelolaan sebelum kesiapan pendanaan dan kerja sama terbangun. Namun, transisi tersebut tetap terjadi bertepatan dengan pergantian tahun anggaran, yang berujung pada penghentian mendadak dukungan operasional.

Kondisi ini menimbulkan dampak langsung terhadap keberlangsungan operasional masjid, yang sebelumnya masih mendapat dukungan untuk kebutuhan dasar seperti pengamanan, kebersihan, marbot, listrik, internet, hingga pemeliharaan fisik.

“Bukan berarti tidak pernah ada dukungan. Tapi sekarang dukungan rutin itu harus dihentikan,” ujar Andrie, meski ia mengaku belum dapat menyebutkan secara rinci besaran anggaran yang selama ini digelontorkan.

Lebih jauh, Pemprov juga menyatakan akan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) baru yang mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menandai perubahan sikap pemerintah terhadap masjid yang selama lebih dari dua dekade menyandang status tersebut berdasarkan Kepgub Nomor 451.2/Kep.1115/YANSO/2002.

“Secara legalitas, bulan Januari ini statusnya bukan Masjid Raya Provinsi lagi,” kata Andrie.

Kebijakan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang dasar penetapan status Masjid Raya di masa lalu. Pemprov berdalih, penetapan tersebut salah satunya karena adanya unsur lahan milik Pemprov di sekitar kawasan masjid yang kini digunakan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Meski menutup pintu pembiayaan langsung, Pemprov menyatakan masih membuka peluang dukungan melalui mekanisme lain seperti hibah dan kerja sama. Namun mekanisme tersebut bersifat tidak rutin dan bergantung pada pengajuan serta proses anggaran tahunan.

“Kalau belanja langsung kami hentikan, tapi hibah dan kerja sama tetap terbuka,” ujar Andrie.

Di tengah polemik ini, Pemprov juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan Masjid Raya Bandung tidak hanya berada di pundak pemerintah provinsi, melainkan juga Pemerintah Kota Bandung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Penghentian bantuan ini menyoroti lemahnya perencanaan transisi pengelolaan masjid bersejarah serta absennya skema keberlanjutan yang jelas, sehingga persoalan administratif justru berujung pada terancamnya fungsi pelayanan publik dan keagamaan. (*)

Pos terkait