Tangkap Terduga Maling, Satpam di Sukabumi Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejahatan

SUKABUMI – Nasib tak terduga menimpa seorang satuan pengamanan (satpam) bernama Apriyana Nasrullah, yang bertugas di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Alih-alih mendapat apresiasi setelah menangkap seorang pria yang diduga membuat keresahan dan mencoba memasuki rumah warga tanpa izin, Apri justru dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 April 2025 dini hari lalu, saat Apri tengah bertugas malam. Sekira pukul 01.30 WIB, ia menerima laporan dari warga mengenai adanya orang tak dikenal yang masuk ke rumah tanpa izin, memicu kegaduhan dan cekcok antara pelaku dengan penghuni rumah serta pekerjanya.

“Saat itu sudah terjadi keributan, kemudian orang tersebut melarikan diri karena kalah jumlah dan dikejar warga menuju pintu keluar perumahan,” ujar Apri kepada wartawan, Rabu (18/06/25).

BACA JUGA: Musisi Legendaris Sukabumi Bersatu Ciptakan Lagu “Sukabumi Kita, Kota Bercahaya”

Apri yang berada di lokasi langsung sigap menangkap orang tersebut. Ia mengaku sempat menggunakan gagang besi payung untuk melumpuhkan pelaku karena sempat melawan saat hendak diamankan, sesuai dengan prosedur keamanan yang biasa ia lakukan.

“Karena situasi genting dan khawatir warga main hakim sendiri, saya langsung bawa ke pos dan hubungi Polsek Baros,” imbuhnya.

Setelah diamankan, orang tersebut—belakangan diketahui bernama Ihsan Maulana (32)—mengaku tengah dalam pengaruh obat keras terbatas dan menunjukkan perilaku tak stabil. Saat aparat datang, Ihsan dibawa ke kantor polisi untuk diamankan lebih lanjut.

Keesokan harinya, dilakukan mediasi antara pihak keluarga Ihsan, perwakilan warga, dan Apri di Polsek Baros. Keluarga Ihsan menunjukkan surat keterangan medis bahwa Ihsan mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi, berdasarkan diagnosis dokter.

BACA JUGA: Gentingkan Peran Orang Tua Asuh, Jampangkulon Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Dalam musyawarah tersebut, warga bersedia bertanggung jawab atas luka yang diderita Ihsan. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan mengenai biaya pengobatan. Tawaran awal sebesar Rp3 juta ditolak oleh pihak keluarga, yang kemudian menuntut Rp10 juta untuk biaya pengobatan.

Karena permintaan dianggap terlalu tinggi dan tak disanggupi warga, Hendri, kakak Ihsan yang disebut-sebut anggota ormas, melaporkan tiga orang, termasuk Apri, ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai SOP Satpam. Tapi malah dilaporkan dan sekarang jadi tersangka,” kata Apri.

Apri mengaku telah kooperatif selama proses hukum, bahkan telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Baros sebanyak lima kali. Kini, statusnya resmi menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Apri dan dua warga lainnya. (Ky)

The post Tangkap Terduga Maling, Satpam di Sukabumi Malah Ditetapkan Jadi Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *