Terbukti Menipu, Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Dijatuhi Pidana Restorative Justice

Jona Arizona

SUKABUMI– Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024, Jona Arizona kembali terlibat kasus tipu gelap. Kali ini, Jona merugikan korban senilai Rp. 1.2 miliar. Kasus ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu (7/5/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok, bersama Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga, memutuskan bahwa Jona Arizona dijatuhi pidana bersyarat Restorative Justice.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Sukabumi, Setiyowati. Kasus yang menimpa Jona Arizona itu telah mendapatkan Restorative Justice.

” Iya, perkara mantan Wakil Ketua DPRD itu sudah diputuskan di Pengadilan,” ujar Setiyowati di Kantor Kejaksaan Kota Sukabumi pada Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor 23/Pid.B/2025/PN Skb, Jona Arizona didakwa melakukan penggelapan dan penipuan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam SIPP tersebut, Terdakwa meminjam uang kepada korban yakni Rudolf J Laturiuw senilai Rp. 1.2 miliar. Namun uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan beberapa rentang waktu, antara 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.

Jona meminjam uang tersebut untuk keperluan membiayai proyek pembangunan kaus kaki di Bandung serta Delivery Order BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan. Korban di iming-imingi keuntungan sebesar 10 persen dari total pembiayaan.

Lalu Jona meyakinkan korban bahwa seluruh uang yang diserahkan dapat dicairkan satu bulan setelah dibuatkan kuitansi dan pemberian cek. Namun, setiap tiga hari sebelum pencairan cek, terdakwa selalu menghubungi saksi Rudolf untuk menyatakan bahwa uang yang seharusnya dicairkan akan dipergunakan terlebih dahulu oleh terdakwa.

Akhirnya, korban membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada proses persidangan yang berlangsung pada Senin (28/4/2025), Jona Arizona memberikan uang pemulihan kerugian kepada saksi atau korban sebesar Rp 230 juta, yang kemudian diterima oleh korban. Jaksa Penuntut Umum, Rizki Syahbana A Harahap, mendakwa Jona Arizona dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, Isi dakwaan dalam halaman SIPP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jona Arizona dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. (ky)

The post Terbukti Menipu, Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Dijatuhi Pidana Restorative Justice first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *