Tramadol hingga Sabu, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Obat Terlarang dan Narkoba

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan dan proses hukum berjalan transparan.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap akhir. “Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (13/10).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Konflik Tembok Pembatas Berlarut Hingga 5 Tahun, Warga Puri Cibeureum Permai 2 Minta Pemkot

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat keras, di antaranya 498 gram sabu, 139 gram ganja, ratusan gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, dokumen, dan benda lain yang tidak memiliki nilai ekonomi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Ade menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari sistem pengelolaan barang bukti yang akuntabel dan transparan.

“Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mengguncang Disporapar Kota Sukabumi, Kejari Selidiki Kebocoran Retribusi Wisata!

Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Sukabumi terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Sukabumi. Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba.

“Kami ingin memastikan Sukabumi tetap aman dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” tandas Ade.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *