SUKABUMI– Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda merespon tuntuan aksi demontrasi yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi mengenai pencabutan No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan dan No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD kota sukabumi.
“Kami punya kewajiban sebagai DPRD untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat. Tidak terkecuali mahasiswa, yang merupakan bagian daripada proses demokrasi yang sehat, insyaallah,” ujar Wawan Juanda.
Pihaknya dengan pemerintah bersepakat untuk mengevaluasi tuntutan Perwal mengenai tunjangan perumahan atau kendaraan. Namun Wawan mengungkapkan bawah kenaikan tunjangan dewan ini sudah sejak lama dirancang dan digagas oleh Pj Walikota Sukabumi.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Sukabumi Korban Kericuhan Jakarta Disambut Hangat Sekembalinya ke Cikidang
“Yang jelas, segala kebijakan yang menyangkut anggaran itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota dewan,” jelasnya.
Dijelaskannya, kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi itu sudah berproses lama, ketika itu pada masa PJ Wali Kota Sukabumi. Hanya saja PJ Wali Kota Sukabumi masanya keburu habis sehingag tidak bisa menandatangani.
“Jadi, Pak Walikota (Ayep Zaki) enggak salah karena didesak sama Pak Pj yang lama harus segera disahkan, Pak Pj itu sudah habis waktunya, Karena kalau Pak Pj itu tidak bisa menandatangani harus seizin Kemendagri, ya.
” Ketika Pak Walikota definitif itu punya hak untuk menandatangani, itu secara hukumnya seperti itu, bukan ada kenaikan karena gara-gara DPRD,” tidak. Kami itu sudah lama. Itu sudah proses 6 bulannya, 8 bulannya yang lalu, ya. Bahkan 9 bulannya yang lalu prosesnya,”pungkas Wawan. (Denur)
The post Tunjangan Dewan Menjadi Sorotan, Ini Respon Ketua DPRD Kota Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.