BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 27 kabupaten/kota di wilayahnya. UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sebagai payung hukum perlindungan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK disusun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas wilayah, serta kebutuhan hidup layak setempat. Secara umum, besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sejalan dengan dinamika inflasi dan kebutuhan pekerja.
detikcom
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Dari keseluruhan UMK yang ditetapkan, Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan nominal hampir mencapai Rp6 juta, yaitu Rp5.999.443 per bulan. Sedangkan posisi terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan besaran Rp2.351.250 per bulan.
Perbedaan besar antara UMK tertinggi dan terendah mencerminkan disparitas struktur ekonomi antarwilayah di Jawa Barat. Daerah dengan basis industri berkembang dan ekonomi metropolitan cenderung menetapkan UMK lebih tinggi daripada daerah yang dominan sektor pertanian dan ekonomi informal.
Wilayah dengan UMK Tinggi
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
Wilayah dengan UMK Menengah–Rendah
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250 (terendah)
Dinamika UMK dan Tantangan Ekonomi
Penetapan UMK ini menjadi tolok ukur upah minimum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha di wilayah Jawa Barat. UMK juga berlaku sebagai batas bawah upah, meskipun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat menerima upah lebih tinggi berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan masing-masing. (*)

















