SUKABUMI – Setelah enam bulan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cina, Reni Rahmawati (23) akhirnya kembali ke rumah keluarganya di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (19/11/2025) malam.
Kepulangan Reni disambut haru oleh keluarganya, terutama sang ibu, Emalia (55), yang telah menanti selama setengah tahun.
Reni mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kampung halaman. Ia mengaku senang bisa kembali berkumpul bersama keluaga di rumah.
“Karena itu yang Reni mau,” ujarnya ditemui awak media di kediamannya di Kecamatan Cisaat.
Proses pemulangannya ternyata membutuhkan waktu yang tidak singkat, sekitar tiga bulan, termasuk menunggu proses perceraian yang memakan waktu 30 hari sebelum akhirnya bisa kembali ke Indonesia.
Kesulitan dalam proses pencarian turut menghambat upaya pemulangan. Reni mengaku awalnya tidak mengetahui lokasi tepatnya di Tiongkok, hingga akhirnya berhasil dilacak oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Kini, mantan pekerja migran ini memilih untuk tidak lagi merantau ke luar negeri. “Pengen sih kerja tapi ga mau ke luar negeri. Takut ya karena kerja di luar negeri itu enggak gampang. Enggak sesuai ekspektasi. Di Indonesia aja. Pengen bekerja dulu di pabrik,” tutur Reni.
Sang ibu, Emalia, turut membenarkan pernyataan Reni. Ia pun tidak akan mengizinkan anaknya untuk mencari pekerjaan ke luar negeri lagi.
“Kalau ke luar negeri mah ga diizinkan, Reninya juga mudah-mudahan kapok ga minta ke luar negeri,” ujar Emalia dengan penuh harap.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, menekankan pentingnya pemulihan mental Reni.
“Kita perlu pemulihan dulu, dia masih labil belum bisa melupakan kejadian yang dialami, mungkin perlu menenangkan diri memulihkan kondisi mentalnya,” jelas Jejen.
DP3A Kabupaten Sukabumi akan segera memberikan pendampingan psikologis, termasuk assessment oleh psikolog profesional untuk membantu Reni memulihkan kondisi mentalnya pasca-trauma yang dialami.




















