Jabar.id – Polemik program wakaf uang di Kota Sukabumi kian memanas. Setelah sebelumnya Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) beraudiensi dengan DPRD, kini giliran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi yang didatangi, Jumat (12/09/25).
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menjelaskan bahwa agenda audiensi ini untuk menindaklanjuti pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang sempat menyebut program wakaf uang lahir atas dasar rekomendasi dari Kemenag, BWI, dan MUI.
“Makanya hari ini kami mendatangi Kemenag untuk bertabayun, menyinkronkan informasi antara yang disampaikan oleh Pak Wali dengan Kemenag,” kata Anggi.
Hasil rapat bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyepakati bahwa program wakaf uang ditunda tanpa batas waktu. Penundaan akan berlangsung sampai ada aturan turunan, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur teknis wakaf uang hingga ke tingkat bawah.
“Secara prinsip DPRD tidak menolak program wakaf, tapi harus ada payung hukum yang jelas. Karena ini menyangkut harta masyarakat,” tegas Anggi.
Dalam audiensi, Kepala Kemenag Kota Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi, tetapi atas dasar surat permohonan dari Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
“Kemenag tidak serta-merta merekomendasikan. Ada surat resmi dari YPPDB yang meminta rekomendasi, baik ke Kemenag maupun BWI. Dari situlah kemudian rekomendasi keluar,” jelasnya.
Menurut Kemenag, secara syarat YPPDB memang sudah memenuhi ketentuan sebagai pengelola wakaf. Namun, Kemenag menegaskan tidak ada kepentingan khusus dalam memberikan rekomendasi tersebut.
Salah satu sorotan utama DPRD dan AMKS adalah adanya potensi konflik kepentingan. Pasalnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tercatat sebagai pendiri sekaligus pembina di YPPDB—yayasan yang kini mendapat mandat sebagai pengelola wakaf uang.
“DPRD sendiri sudah menyinggung bahwa ada muatan konflik of interest, bahkan potensi kolusi dan nepotisme karena posisi wali kota melekat di yayasan tersebut,” ungkap Anggi.
AMKS menegaskan pihaknya tidak menolak wakaf sebagai program. Namun, mereka menekankan perlunya regulasi yang jelas agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.
“Kami sudah ke DPRD, sekarang Kemenag, dan ke depan akan mengajukan audiensi ke MUI Kota Sukabumi. Tujuannya untuk meluruskan informasi agar tidak jadi konflik horizontal di lapangan,” ujar Anggi.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada aturan hukum yang kuat.
“Wakaf uang ini program bagus, tapi kalau tidak diatur dengan benar, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Ini menyangkut RPJMD dan negara hukum, maka harus ada klausul hukumnya,” pungkasnya. (Ky)
The post Usai Kemenag Berikan Klarifikasi AMKS Desak Aturan Soal Wakaf Harus Memiliki Payung Hukum Yang Jelas first appeared on Sukabumi Ku.