Vonis Tambang Ilegal Pasir Galunggung: Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara

TASIKMALAYA — Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memutus perkara pertambangan ilegal pasir Galunggung yang menjerat pengusaha Endang Abdul Malik alias Endang Juta (EJ). Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 14 Januari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Panji Surono juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal serta telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan tambang pasir Galunggung.

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Endang Juta belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, telah melakukan reklamasi lahan, serta dinilai memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

Atas vonis tersebut, Endang Juta melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Koordinator kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menegaskan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Pasal 158 UU Minerba tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun demikian, pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa tumpukan pasir yang dijadikan barang bukti merupakan bagian dari proses reklamasi lokasi pertambangan atas nama CV Putra Mandiri. Sementara itu, CV Galunggung Mandiri yang disebut masih memiliki izin, diklaim tidak melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Perbedaan pandangan tersebut membuat proses pledoi terdakwa, replik jaksa, hingga duplik terdakwa tidak pernah menemukan titik temu selama persidangan berlangsung.

Meski Endang Juta membantah dakwaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat. Majelis hakim bahkan sempat membacakan keterangan terdakwa yang tertuang dalam BAP tersebut di hadapan persidangan.

Dalam BAP itu, terdakwa mengakui tanda tangan serta paraf di setiap lembar dokumen pemeriksaan adalah miliknya. Namun, Endang Juta berdalih tidak pernah membaca kembali isi BAP tersebut dan mengaku menandatanganinya tanpa memahami secara menyeluruh isi keterangan yang dicatat penyidik. (LS)

Pos terkait