SUKABUMI – Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor terus menggencarkan operasi guna menekan peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan delapan kali operasi sejak awal tahun. Hasilnya, hampir 20 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
“Tim sudah diturunkan ke lapangan, dan alhamdulillah dari 8 kali operasi, hampir 20 ribu batang rokok ilegal berhasil disita,” ujar Ayi, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Dessert Gunung Merapi: Inovasi Camilan Manis Khas Sukabumi dari Singkong Kukus
Menurutnya, operasi akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Masih ada sekitar delapan kali operasi lagi yang dijadwalkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Meski skalanya relatif kecil, Ayi menyebut wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi menjadi titik paling rawan. Sejumlah kecamatan seperti Baros, Cibereum, Lembursitu, Gunungpuyuh, hingga Warudoyong kerap menjadi jalur peredaran.
Selain di perbatasan, peredaran rokok ilegal juga banyak ditemukan di toko-toko kelontong milik warga Madura. Biasanya, pelaku hanya menjual dalam jumlah kecil, sekitar dua hingga tiga slop rokok.
Baca Juga: Pedagang di Sukabumi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan
“Biasanya pelakunya itu-itu juga. Untuk Kota Sukabumi skalanya kecil, paling hanya dua sampai tiga slop. Tapi sekarang banyak ditemukan di toko-toko Madura,” jelasnya.
Terkait sanksi, Ayi menjelaskan penindakan disesuaikan dengan jumlah barang bukti. Jika barang yang disita dalam jumlah kecil, Satpol PP hanya melakukan penyitaan. Namun, bila jumlahnya besar, terutama di gudang, maka pelaku bisa dijerat hukum lebih tegas hingga denda atau pidana penjara sesuai kewenangan Bea Cukai.
“Kalau skala kecil biasanya cukup disita. Tapi kalau sudah ribuan bungkus di gudang, pelaku bisa diproses hukum, masuk persidangan, bahkan didenda atau dikurung,” pungkasnya.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Sukabumi serta melindungi masyarakat dari kerugian negara maupun dampak negatif konsumsi rokok ilegal.