Zulmansyah Sekedang: Hentikan Disinformasi, Patuhi Keputusan Organisasi PWI

PWI PUSAT

JAKARTA – Di tengah beredarnya berbagai klaim soal kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional angkat suara untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan membingungkan banyak wartawan di daerah.

Salah satunya, tokoh pers senior Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya kembali kepada konstitusi organisasi dan tidak memanfaatkan kekisruhan demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan tidak menyadari bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) telah diberhentikan sebagai anggota PWI, sehingga otomatis tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Ini bukan sekadar opini, tapi hasil keputusan formal dari struktur sah organisasi,” tegas Zulmansyah, Minggu (15/06/25).

Fakta Konstitusional PWI: Pemecatan HCB Dilakukan Oleh Tiga Struktur Sah

Zulmansyah merinci bahwa pemecatan HCB dilakukan melalui tiga pilar organisasi yang sah dan memiliki legitimasi:

  1. Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai lembaga pengadil etik tertinggi.
  2.  PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
  3. Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum tertinggi organisasi, yang secara resmi memutuskan pemecatan HCB.

Deretan Pelanggaran Etik yang Ditetapkan

Zulmansyah juga mengungkapkan bahwa HCB dinyatakan melanggar etik berat, antara lain:

  • Mengakui menerima cashback dari dana bantuan FH BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • Menolak dan melawan keputusan Dewan Kehormatan, bahkan memecat pengurus DK secara sepihak.
  • Membentuk Dewan Kehormatan tandingan tanpa proses konstitusional.
  • Tetap mengklaim sebagai ketua umum dan menggunakan atribut resmi PWI tanpa hak.

Status Administratif: Tidak Lagi Diakui Secara Hukum

Secara administratif, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB. Bahkan, Dewan Pers secara resmi tidak lagi mengakui Hendry sebagai Ketua Umum PWI dan telah melarang penggunaannya atas fasilitas organisasi.

Pentingnya Edukasi Hukum bagi Wartawan

Zulmansyah menekankan pentingnya pemahaman hukum organisasi di kalangan wartawan. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham bukanlah satu-satunya dasar sah kepemimpinan dalam organisasi profesi, terutama bila sudah ada keputusan etik dan konstitusional yang memberhentikan seseorang sebagai anggota.

“Putusan sela dari pengadilan juga bukan keputusan final, dan tidak serta merta membatalkan hasil Kongres atau keputusan Dewan Kehormatan,” katanya.

Proses Rekonsiliasi dan Kesepakatan Jakarta

Sebagai langkah menyelesaikan konflik, dua kubu dalam tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta, yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers serta perwakilan media nasional. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pun telah dibentuk untuk mempersiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025.

“Ini adalah jalan tengah yang legal, bermartabat, dan patut didukung semua pihak,” jelas Zulmansyah.

Imbauan untuk Wartawan dan Media

Zulmansyah menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh wartawan dan media di Indonesia agar:

  1. Cek fakta sebelum menerima narasi dari pihak mana pun.
  2.  Hormati proses hukum dan etik internal organisasi.
  3. Dukung rekonsiliasi demi menjaga persatuan dan profesionalisme PWI.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia, bukan alat pembenaran segelintir orang. Mari jaga marwah organisasi dan integritas profesi kita,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *