
SUKABUMI – Proses penentuan kepemimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi memasuki tahapan krusial. Sebanyak 10 calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031 mengikuti verifikasi faktual yang digelar Baznas Republik Indonesia di Hotel Laska, Kamis (23/7/2026).
Tahapan ini menjadi penentu sebelum lima nama terbaik memperoleh rekomendasi dari Baznas RI untuk kemudian ditetapkan dan dilantik oleh Wali Kota Sukabumi sebagai pimpinan Baznas Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad, serta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi.
Baca Juga: Yudha Sukmagara: Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Kendala Lahan Harus Segera Diatasi
Komisioner Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan wajib sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Melalui proses tersebut, Baznas RI memastikan calon pimpinan memiliki kapasitas dan integritas sebelum mendapatkan rekomendasi.
“Verifikasi ini merupakan upaya kami untuk memilah dan memilih lima calon pimpinan Baznas yang akan diberikan rekomendasi untuk ditetapkan dan dilantik oleh Wali Kota. Pada posisi ini, wali kota merupakan pembina dan pengawas Baznas,” ujar Rizaludin.
Menurutnya, penilaian dilakukan secara komprehensif, meliputi integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman tata kelola zakat, rekam jejak, hingga tingkat penerimaan calon di tengah masyarakat.
Baca Juga: Jampangkulon Tunjukkan Kapasitas sebagai Tuan Rumah PORSADIN VIII, Kolaborasi Jadi Kunci Kesuksesan
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berharap kepengurusan Baznas yang baru mampu menghadirkan lompatan dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia menargetkan penghimpunan dana zakat dapat meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Selain memperkuat fungsi sosial, Baznas juga diharapkan menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Baznas Microfinance.
“Yang menarik adalah Baznas Microfinance dengan model Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga. Program ini akan kami jalankan bersama pemerintah daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan sosial dan mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kami juga akan memperkuatnya melalui regulasi hingga nantinya Kota Sukabumi menjadi kota zakat,” kata Ayep.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Buka Akses Perlindungan bagi Pengurus Koperasi Merah Putih
Di sisi lain, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi, Fajar Rajasa, menyampaikan bahwa proses seleksi tahun ini dilakukan secara lebih modern dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) milik Kementerian Agama RI.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga ujian dilakukan secara digital, termasuk menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Dari tahapan sebelumnya terpilih 10 peserta yang hari ini mengikuti verifikasi faktual. Selanjutnya Baznas RI akan melaksanakan fit and proper test untuk menentukan lima nama yang direkomendasikan kepada kepala daerah sebagai calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031,” pungkasnya.
The post 10 Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi Jalani Verifikasi Faktual first appeared on Sukabumi Ku.

















