Program Rutilahu 2025, Disperkim Kabupaten Sukabumi Bangun 780 Rumah Tidak Layak Huni

Ilustrasi rutilahu
Ilustrasi rutilahu. Foto: Ist

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menggulirkan program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk tahun anggaran 2025. Seluruh biaya program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Plt Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan 780 unit rumah mendapat bantuan perbaikan.

Bacaan Lainnya

“Alokasi APBD Kabupaten Sukabumi untuk program Rutilahu tahun 2025 sebanyak 780 unit. Setiap rumah mendapat bantuan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk operasional penunjang,” jelas Herdiawan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Polres Sukabumi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Surade

Ia menegaskan, program ini berbasis swadaya masyarakat, sehingga tidak ada spesifikasi khusus dalam pembangunan rumah. “Spesifikasi teknis disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan penerima bantuan,” ujarnya.

Herdiawan juga menyebut, hingga saat ini sebanyak 11 unit rumah telah dibangun melalui kerja sama dengan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) serta dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara.

“Pembangunan tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Targetnya seluruh unit selesai pada Desember 2025,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Moderasi Beragama, Bupati Sukabumi Harapkan FKUB Jadi Garda Toleransi

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kualitas tempat tinggal masyarakat dapat meningkat dan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi terus berkurang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *