MKD DPR Perintahkan Pemangkasan Dana Reses Anggota Jadi 22 Titik Kunjungan

DPR RI

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI memutuskan memangkas jumlah titik kunjungan reses anggota DPR menjadi 22 titik. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno MKD yang digelar pada Rabu (5/11/2025) dan bersifat final serta mengikat.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penggunaan dana reses anggota DPR.

Bacaan Lainnya

“Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Adang saat membacakan putusan dalam sidang MKD, Rabu (5/11).

Menurut Adang, keputusan ini termasuk dalam perkara tanpa pengaduan yang diperiksa MKD. Ia menegaskan, penggunaan dana reses adalah anggaran resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh anggota DPR.

“MKD merasa perlu melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan dana tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai titik reses tahun 2025 dinilai tidak efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian. MKD pun meminta Kesekjenan DPR segera melaksanakan amar putusan tersebut.

Latar Belakang: Isu Kenaikan Dana Reses Jadi Sorotan

Sebelumnya, publik menyoroti isu kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 yang meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya. Dana reses yang semula Rp400 juta kini naik menjadi Rp702 juta, setelah penyesuaian indeks dan jumlah titik kunjungan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peningkatan dana itu disebabkan oleh penambahan komponen kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil).

“Sejak Mei itu Rp702 juta. Karena selain indeksnya naik, jumlah titiknya naik,” kata Dasco, Sabtu (11/10).

Namun, Dasco menegaskan bahwa rencana kenaikan lanjutan pada Agustus 2025 — dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta — telah dibatalkan. Keputusan pembatalan itu diambil setelah muncul gelombang demonstrasi publik pada 25–31 Agustus 2025.

“Dana ini juga enggak disetujui, termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga enggak setujui,” ujarnya.

Sekilas tentang Reses DPR

Masa reses DPR adalah periode ketika anggota dewan tidak bersidang di kompleks parlemen. Pada masa ini, mereka kembali ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan kegiatan sosial. Terdapat 84 daerah pemilihan (dapil) di Indonesia yang diwakili oleh 580 anggota DPR, dengan jadwal reses berlangsung sekitar 4–5 kali dalam setahun.

Dengan keputusan MKD tersebut, diharapkan kegiatan reses anggota DPR menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab keresahan publik terkait penggunaan dana negara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *