SUKABUMI – Warga Cidahu dan sekitarnya kini tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang ingin melakukan perpanjangan secara praktis dan cepat.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Membawa KTP/Suket asli
Ketentuan:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengajukan SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik di kantor Satpas
- Untuk situasi mendesak, warga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi
Catatan:
Jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi layanan SIM Keliling, pihak Samsat akan memberikan pemberitahuan melalui kanal resmi.
Melalui layanan ini, Polres Sukabumi berharap dapat meningkatkan kemudahan akses dan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Pastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi pelayanan.(Sei)
The post Rabu Ini SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.