SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kecamatan Kabandungan dan sekitarnya, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada Sabtu, (24/5/2025). Lokasi pelayanan akan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh pemilik SIM dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Beberapa ketentuan penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada keperluan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, silakan koordinasikan dengan petugas SIM Keliling.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, disertai E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat dan bisa memanfaatkan kemudahan layanan ini. Apabila terdapat perubahan jadwal atau lokasi pelayanan, pihak Polres Sukabumi akan menyampaikan informasi terbaru secara resmi.(Sei)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Kantor Kecamatan Kabandungan Sabtu, 24 Mei 2025 first appeared on Sukabumi Ku.