Audiensi Tambang di Ciemas, Warga Dorong Kepastian Lingkungan

SUKABUMI – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciemas menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sekitar 70 warga dari Desa Ciemas dan Desa Mekarjaya menghadiri audiensi yang difasilitasi Forkopimcam Ciemas di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (29/1/2026), guna meminta kepastian pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari dampak tambang.

Forum ini mempertemukan masyarakat dengan unsur pemerintah, DPRD Kabupaten Sukabumi, aparat keamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perusahaan pemegang dan pelaksana izin pertambangan, yakni PT Wilton Wahana Indonesia, PT Liektucha, dan PT Bagas Bumi Persada.

Dalam pertemuan tersebut, aspirasi warga dirumuskan dalam tujuh poin yang dibacakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur. Tuntutan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan, tetapi juga menekankan pentingnya standar keselamatan pertambangan, transparansi kualitas air, dan jaminan tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Bolsel, Pusat Gempa di Laut

Sejumlah isu krusial mencuat, di antaranya kebutuhan pembangunan Tailing Dam permanen, ancaman sedimentasi Sungai Cikanteh dan Sungai Ciemas, serta pemeliharaan jalan lingkungan yang digunakan sebagai akses operasional perusahaan. Warga berharap pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian tertulis atas komitmen tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Mekarjaya, Bambang Sujana, menyampaikan bahwa aspirasi warga merupakan bagian dari proses pengawalan janji perusahaan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Ia mengakui adanya langkah awal yang telah direalisasikan, seperti pembangunan sumur bor dan proses pengaspalan jalan yang tengah berjalan.

“Yang kami harapkan bukan sekadar janji, tapi kepastian dan keberlanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Berawan di Sukabumi pada Jumat, Suhu 20–25 Derajat Celsius

Dari sisi pengelolaan izin, PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemegang IUP Operasi Produksi menegaskan peran kontrolnya terhadap pelaksanaan tambang di lapangan. Perwakilan perusahaan, Adhi Sabandi Bratadirdja, menyatakan bahwa penghentian kegiatan dapat dilakukan apabila mitra kerja tidak menjalankan aktivitas sesuai aturan ESDM dan kaidah pertambangan yang baik.

Pernyataan tersebut memperkuat posisi pemerintah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim Rochmi menegaskan bahwa investasi harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Camat Ciemas, Usep Supelita, memastikan hasil audiensi tidak berhenti pada wacana. Seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan menjadi dasar evaluasi serta pengawasan lintas sektor.

Audiensi ini menandai upaya memperkuat kontrol bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, agar aktivitas pertambangan di Ciemas berjalan sesuai aturan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.

The post Audiensi Tambang di Ciemas, Warga Dorong Kepastian Lingkungan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait