DLH Sukabumi Tegaskan Pengelolaan Limbah Wajib Sesuai Aturan, Pelanggaran Bisa Dilaporkan via E-Lapor

SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kewajiban masing-masing pelaku usaha dan bukan menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah, Jumat (30/1/2026).

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, mengatakan setiap perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan.

“Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan wajib dikelola oleh perusahaan itu sendiri,” tegas Nunung.

Ia menjelaskan, limbah cair harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan residunya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Dinilai Keliru Secara Hukum, Gugatan Terhadap Wali Kota Sukabumi Terancam Kandas

DLH juga menyoroti pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari usaha peternakan, seperti ayam dan sapi. Menurut Nunung, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, dengan pengelolaan mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Saat ini, izin TPS Limbah B3 telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.

“Seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan standar pengelolaan limbahnya terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Avanza Terjun ke Parit di Cibadak Sukabumi, Jalan Sempit Kembali Jadi Sorotan

Menanggapi dugaan pembuangan limbah B3 ke badan air, termasuk di wilayah Palabuhanratu dan Cisolok, Nunung menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras.

“Limbah B3 dilarang dibuang ke badan air karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.

Terkait perizinan usaha yang menjadi sorotan masyarakat, DLH menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sesuai kewenangan yang dimiliki.

DLH Kabupaten Sukabumi juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pencemaran lingkungan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Duka Dunia Hiburan 2026, Influencer Lula Lahfah dan Istri Pesulap Merah Berpulang

“Pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dapat disampaikan melalui e-Lapor di www.lapor.go.id,”
jelas Nunung.

Ia menilai mekanisme pelaporan tersebut penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara administratif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait gudang penyimpanan produk makanan yang diduga melanggar aturan daerah, Nunung menegaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Setiap usaha yang tidak menaati peraturan tentu harus diawasi oleh instansi terkait sesuai kewenangannya,” ujarnya.

DLH memastikan pengawasan lintas sektor akan terus diperkuat guna mencegah potensi pencemaran lingkungan dan pelanggaran regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

The post DLH Sukabumi Tegaskan Pengelolaan Limbah Wajib Sesuai Aturan, Pelanggaran Bisa Dilaporkan via E-Lapor first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait